Tuesday, January 20, 2015

Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Joko Widodo (Jokowi)

Presiden Ir. H. Joko Widodo
Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia yang biasa disingkat sebagai Wantimpres adalah lembaga non-struktural pemerintah Republik Indonesia yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Menilik sejarahnya, Wantimpres pertama kali didirikan oleh Presiden ke-6 Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 10 April 2007.

Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Republik Indonesia yang dibubarkan pada tanggal 31 Juli 2003 silam pada masa pemerintahan Presiden ke-5 Republik Indonesia Dr. (HC) Hj. Megawati Soekarnoputri dikarenakan adanya amandemen ke-4 Undang-Undang Dasar 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia yang saat itu diketuai oleh Dr. H. Amien Rais.

Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945 yang selanjutnya diatur dalam UU No. 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUD 1945. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Tugas Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh Wantimpres, baik diminta maupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.

Atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada ketua dan anggota Wantimpres juga diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan yang diberikan kepada para menteri negara.

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres, masing-masing anggota Wantimpres dibantu oleh satu orang sekretaris anggota Wantimpres. Sekretaris anggota Wantimpres mempunyai tugas memberikan masukan dan/atau telaah berdasarkan keahliannya kepada anggota Wantimpres yang dibantunya. Akan tetapi, sekretaris anggota Wantimpres tidak dapat bertindak atas nama dan/atau mewakili Wantimpres.

Anggota Wantimpres berjumlah 9 (sembilan) orang, dimana salah satunya merangkap sebagai ketua. Jabatan ketua dapat digilir secara bergantian oleh para anggota. Anggota Wantimpres diangkat paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pelantikan Presiden dan berakhir masa jabatannya bersamaan dengan era pemerintahan Presiden atau karena diberhentikan oleh Presiden.

Saat ini, para anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk masa pemerintahan Jokowi-JK bersama Kabinet Kerja telah dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 19 Januari 2015 di Istana Merdeka, Jakarta. Para anggota Wantimpres saat ini adalah:
  1. Irjen. Pol. (Purn.) Sidharto Danusubroto (PDI Perjuangan);
  2. Jend. TNI (Purn.) Subagyo Hadi Siswoyo (Partai Hanura);
  3. Jan Darmadi (Partai NasDem);
  4. Ir. Suharso Manoarfa (Partai Persatuan Pembangunan);
  5. Rusdi Kirana (Partai Kebangkitan Bangsa dan CEO Lion Air Group);
  6. Yusuf Kartanegara (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia);
  7. K. H. Hasyim Muzadi (Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama);
  8. Prof. Dr. H. Abdul Malik Fadjar (Pengurus Pusat Muhammadiyah); dan
  9. Prof. Dr. Sri Adiningsih (Guru Besar Universitas Gajah Mada).
Demikian informasi singkat mengenai Wantimpres dan para anggota Wantimpres terbaru di masa pemerintahan Jokowi-JK. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.


~Putra Raja Halilintar~
Indra Setyo Rahadhi, S.S..

4 comments:

  1. Insya Allah para anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dapat memberikan saran dan masukan kepada Presiden Joko Widodo agar menjalankan roda pemerintahan negara Indonesia secara baik dan benar. Amin. :-)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Insya Allah. Semoga Allah swt. senantiasa membimbing segenap anggota pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla. :-)

      Delete
  2. This comment has been removed by a blog administrator.

    ReplyDelete