Sunday, April 6, 2014

Klarifikasi Atas Berbagai Fitnah Negatif Terhadap PDI Perjuangan dan Presiden Megawati Soekarnoputri (2001-2004)

Presiden Megawati Soekarnoputri (2001-2004)
Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa semenjak deklarasi Ir. H. Joko Widodo alias Jokowi sebagai Calon Presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dalam Pemilihan Umum 2014, berbagai macam tuduhan negatif, tudingan miring, dan kampanye hitam langsung menyerang bertubi-tubi menimpa Jokowi maupun PDI Perjuangan. Salah satu 'materi' tuduhan-tuduhan negatif untuk menyerang Jokowi dan partai 'Moncong Putih' adalah 'mengungkit-ungkit' dan langsung menyalahkan berbagai kebijakan yang ditempuh pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2001 hingga tahun 2004. Pada kurun waktu tersebut, partai politik yang berkuasa di Indonesia adalah PDI Perjuangan dan Ketua Umum PDI-P Hj. Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia. Presiden Megawati Soekarnoputri mulai menjabat sejak tanggal 23 Juli 2001, pasca Sidang Istimewa Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR-RI) yang memutuskan pemberhentian Presiden Abdurrahman Wahid dari kursi RI-1. Berbagai tuduhan negatif tersebut antara lain klaim bahwa Presiden Megawati menerapkan kebijakan swastanisasi, melindungi konglomerat hitam, membiarkan Pulau Sipadan dan Ligitan lepas dari kekuasaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), menjual Gas Tangguh dengan harga sangat murah ke Tiongkok, serta menjual kapal tanker VLCC Pertamina.

Sebagai seorang Sukarnois, sebagai seorang Nasionalis, sebagai seorang Pancasilais, sebagai seorang Religius, sebagai seorang simpatisan PDI Perjuangan, dan sebagai seorang penggemar Megawati Soekarnoputri, saya merasa terpanggil untuk berperan serta meluruskan dan menyebarkan klarifikasi atau bantahan terhadap berbagai tuduhan negatif tersebut atas dasar fakta sejarah dan melalui sumber referensi yang valid-terpercaya. Klarifikasi dan pelurusan terhadap berbagai tuduhan fitnah negatif, tudingan miring, dan kampanye hitam yang diarahkan kepada PDI Perjuangan dan Ibu Megawati Soekarnoputri tersebut saya ringkas dan ulas kembali dalam tulisan ini. Sumber referensi yang saya gunakan insya Allah valid dan tidak mengingkari fakta-fakta sejarah.

1. Tuduhan: Presiden Megawati Melakukan Swastanisasi dan Melindungi Konglomerat Hitam?

Klarifikasi:

  • TIDAK BENAR bahwa Presiden Megawati Soekarnoputri mengambil inisiatif kebijakan untuk melakukan swastanisasi dan melindungi konglomerat hitam. TIDAK ADA BUKTI sama sekali untuk menyatakan bahwa Megawati ketika menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia dari tanggal 23 Juli 2001 hingga 20 Oktober 2004 telah dengan secara sengaja mengeluarkan kebijakan penjualan aset usaha negara kepada pihak swasta dan melindungi kalangan bisnis yang ingkar dalam melaksanakan kewajibannya membayar utang kepada negara;
  • Inisiatif kebijakan untuk melakukan swastanisasi dan penalangan utang kalangan swasta adalah produk dari rancangan kebijakan besar yang diambil oleh rezim Orde Baru pimpinan Presiden Soeharto. Sebagai akibat dari kesepakatan pemerintah Indonesia dengan IMF pada tanggal 31 Oktober 1997 untuk menangani krisis keuangan yang tengah berlangsung, rezim Orde Baru telah dipaksa untuk menjalankan seluruh rekomendasi yang terdapat dalam Memorandum of Economic and Financial Policies (MEFP). Kerangka kesepakatan yang ditandatangani Presiden Soeharto dan IMF pada 31 Agustus 1997 ini menjadi titik awal untuk menghasilkan rangkaian kesepakatan lainnya dalam bentuk kesepakatan Letter of Intent sebagai persyaratan (conditionality) terhadap pemberian bantuan keuangan yang diberikan IMF. Swastanisasi dan penalangan utang swasta adalah bagian dari produk kebijakan yang dihasilkan di bawah kerangka kesepakatan IMF tersebut yang dikenal dengan paket stand by arrangement;
  • FAKTA yang ada membuktikan bahwa MEFP yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto tersebut juga telah dilanjutkan oleh Presiden Baharuddin Jusuf Habibie. Walau hanya memerintah selama satu setengah tahun, pemerintah transisional Presiden Habibie (21 Mei 1998 s.d. 20 Oktober 1999) telah menyepakati sebanyak 7 (tujuh) kesepakatan dengan IMF (Letter of Intent - LoI). Masing-masing LoI tersebut tertanggal 29 Juli 1998, 11 September 1998, 19 Oktober 1998, 13 November 1998, 16 Maret 1999, 14 Mei 1999, dan 22 Juli 1999. Demikian juga halnya dengan masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Rezim yang merupakan produk dari 'Koalisi Poros Tengah' ini juga telah menghasilkan kesepakatan lanjutan. Selama kurun waktu dari 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001, setidaknya terdapat 4 (empat) kesepakatan yang dihasilkan oleh pemerintahan Gus Dur;
  • Adanya sembilan Letter of Intent (LoI) yang dihasilkan selama pemerintahan Presiden Megawati juga adalah konsekuensi dari rentetan kebijakan yang dihasilkan pada masa-masa sebelumnya. Keseluruhannya merupakan produk dari skenario kebijakan besar yang telah dihasilkan pada masa rezim Orde Baru-nya Pak Harto. Dalam hal ini wajib dicatat bahwa seluruh skenario kebijakan tersebut BERAKHIR pada masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Keputusan pemerintahan Presiden Megawati untuk mengakhiri seluruh paket kebijakan IMF pada bulan Desember 2003 sesungguhnya telah meletakkan landasan dan menjelaskan mengapa pemerintahan berikutnya tidak lagi terjebak oleh kondisi dan persyaratan yang dipaksakan oleh IMF. Ringkasnya, kurun waktu dari tahun 1997 hingga 2003 sesungguhnya telah memaksa seluruh pemerintahan di Indonesia - baik pemerintahan Orde Baru-nya Soeharto, pemerintahan transisional Habibie, pemerintahan 'Koalisi Poros Tengah'-nya Gus Dur, maupun pemerintahan Megawati - untuk 'mencuci piring-piring kotor' yang ditinggalkan oleh kebijakan ekonomi rezim Orde Baru;
  • Secara politik, pilihan untuk tidak menaati seluruh kesepakatan ini sebenarnya juga telah tertutup. FAKTA SEJARAH mencatat bahwa tidak terdapat satu pun Tap MPR yang dikeluarkan setelah kejatuhan Presiden Soeharto yang menyatakan bahwa kesepakatan dengan IMF adalah tidak sah secara konstitusional dan harus dibatalkan oleh pemerintah Indonesia pasca Pak Harto. Bahkan, Tap MPR yang telah dikeluarkan oleh lembaga tertinggi negara ini justru menjadi suatu landasan kerangka politik untuk menyandera dan sekaligus mendorong Presiden untuk melakukan swastanisasi serta memberikan penalangan utang terhadap pihak swasta;
  • Tap MPR No. X tahun 2001 misalnya, menugaskan kepada Presiden Megawati untuk tetap melanjutkan kebijakan yang tidak pro-rakyat. Dalam bidang ekonomi dan keuangan, Tap MPR ini menugaskan kepada Presiden untuk segera menyusun rencana tindakan swastanisasi. Tap MPR No. X/2001 ini juga menugaskan kepada Presiden Megawati untuk melakukan penjualan aset-aset yang dikelola oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Demikian juga halnya dengan Tap MPR No. VI tahun 2002. Terkait dengan kebijakan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional, tidak satu pun rekomendasi kebijakan dari Tap MPR No. VI/2002 ini yang mengharuskan Presiden Megawati untuk menghentikan swastanisasi dan penjualan aset yang diambil alih pemerintah dan berada di bawah BPPN;
  • Wewenang Megawati Soekarnoputri sebagai Presiden secara konstitusional tentu saja tidak boleh menghasilkan kebijakan ekonomi yang melampaui wewenang MPR sebagai lembaga tertinggi negara Republik Indonesia. Seluruh kebijakan ekonomi Megawati dalam melakukan swastanisasi dan penjualan aset-aset BPPN adalah sebuah keharusan untuk sealur dengan mandat kewenangan yang diberikan oleh Tap MPR. Karena itu pula, pernyataan bahwa Megawati telah melakukan penyimpangan konstitusional dalam kebijakan ekonomi selama menjabat sebagai Presiden RI adalah suatu pernyataan politik yang dimotivasi oleh motif-motif untuk mengingkari bukti-bukti sejarah yang ada; dan
  • Sesungguhnya Presiden Megawati Soekarnoputri telah mengeluarkan suatu perintah untuk mengambil tindakan hukum kepada pihak pengusaha yang tidak menyelesaikan kewajibannya. Instruksi Presiden No. VIII/2002 yang ditetapkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri secara tegas telah menugaskan kepada pimpinan Polri dan Kejaksaan Agung sebagai lembaga utama penegak hukum di Indonesia untuk mengambil tindakan bagi para debitur yang tidak menyelesaikan atau tidak bersedia menyelesaikan kewajibannya kepada BPPN. Inpres ini tidak pernah dicabut dan tentu saja seharusnya tetap berlaku sebagai landasan ketentuan hukum untuk memaksa pemerintahan pasca-Presiden Megawati mengambil tindakan-tindakan hukum.

2. Tuduhan: Lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan dari Pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia ke Malaysia Kesalahan Presiden Megawati?

Klarifikasi:

  • Keputusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice - ICJ) pada 21 Desember 2001 yang menyatakan bahwa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan merupakan bagian dari wilayah Malaysia, berawal dari keputusan yang dibuat oleh Presiden Soeharto empat tahun sebelumnya. Pada tanggal 31 Mei 1997, setelah melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Malaysia Tun Mahathir bin Mohammad, Presiden Soeharto bersepakat untuk membawa sengketa kepulauan Sipadan dan Ligitan itu ke Mahkamah Internasional;
  • FAKTA SEJARAH mencatat bahwa pada tanggal 31 Mei 1997, Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan BUKAN BAGIAN dari rezim Orde Baru. FAKTA SEJARAH mencatat pula bahwa setahun sebelum 31 Mei 1997 itu, Megawati dan PDI Perjuangan telah dizalimi dan disingkirkan dari proses politik melalui peristiwa penyerbuan 27 Juli 1996, karena dianggap berbahaya bagi kelangsungan rezim Orde Baru. TIDAK ADA ANDIL APAPUN dari Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan dalam keputusan yang dibuat oleh Presiden Soeharto pada 31 Mei 1997 itu;
  • Membawa kasus Sipadan-Ligitan adalah suatu KESALAHAN SEJARAH yang dilakukan oleh seluruh kekuatan politik pendukung Orde Baru-nya Presiden Soeharto. Disebut kesalahan sejarah, karena sebenarnya tidak terdapat keharusan suatu sengketa wilayah untuk dibawa ke mekanisme hukum internasional. Jika tidak terdapat kesepakatan dari negara-negara yang bersengketa untuk menyelesaikan melalui mekanisme hukum internasional, maka tidak terdapat kewenangan ICJ untuk menyelesaikannya. Itu sebabnya banyak sekali sengketa wilayah masih terus berlangsung hingga sekarang tanpa menyandarkan diri pada hukum internasional. Dalam praktiknya, pendekatan militer dan bukan pendekatan hukum lebih diutamakan (the last dan best resort) dibandingkan dengan pendekatan hukum internasional;
  • Pemerintahan Presiden Megawati hanya menerima warisan kesalahan sejarah itu, karena keputusan Mahkamah Internasional - sebagai akibat dari kesepakatan Presiden Soeharto setelah bertemu Mahathir Mohammad - tersebut dikeluarkan pada masa Megawati memimpin. Harus dicatat bahwa proses perguliran hukum tidak dapat dihentikan setelah suatu negara sepakat untuk menyelesaikannya melalui ICJ. Pemerintahan Presiden Megawati terpaksa menerima keputusan ICJ sebagai suatu pilihan tanpa alternatif. Penolakan terhadap keputusan ICJ adalah suatu ketidaklaziman dari praktik hukum internasional, karena di sisi lain, konvensi hukum internasional seperti Hukum Laut Internasional (UNCLOS) yang memasukkan pengakuan secara resmi terhadap negara kepulauan (archipelago state) juga telah memberikan manfaat besar bagi Indonesia; dan
  • Oleh karena itu, adalah suatu KESALAHAN BESAR jika masih ada berbagai pihak yang menilai bahwa Presiden Megawati Soekarnoputri telah abai dan lalai dalam menjaga kedaulatan Indonesia dengan mengangkat kasus Sipadan-Ligitan. Sesungguhnya, Presiden Megawati Soekarnoputri telah menunjukkan komitmen yang luar biasa untuk menunjukkan kepada seluruh dunia bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat. Wajib dicatat bahwa Presiden Megawati menolak permintaan ekstradisi oleh pihak luar untuk mengadili Abu Bakar Ba'asyir di luar wilayah Indonesia. Penolakan Presiden Megawati ini menunjukkan kepada seluruh dunia bahwa Indonesia sebagai berdaulat tidak pernah mengizinkan negara manapun dapat membawa warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Indonesia untuk diadili di negara lain. Komitmen untuk menjaga martabat kedaulatan Indonesia terhadap seluruh dunia juga ditunjukkan oleh Presiden Megawati dalam menangani masalah buruh migran Indonesia di Malaysia. Presiden Megawati mempelopori pemulangan para TKI dan TKW ilegal yang berada di Malaysia dan berupaya melakukan pendekatan terhadap Malaysia untuk mau melakukan pemutihan terhadap status ilegal mereka. Perjuangan tersebut bahkan tetap dilakukan hingga saat ini melalui kader-kader PDI Perjuangan di DPR-RI.
 
3. Tuduhan: Presiden Megawati Menjual Gas Tangguh Sangat Murah ke Luar Negeri?
 
Klarifikasi:
 
  • Tahun 2002 adalah tahun dimana perekonomian masih sangat compang-camping akibat 'keblingeran' para politisi busuk. FAKTA YANG TERLUPAKAN adalah saat itu harga jual gas masih terpatok kepada harga minyak yang pada dekade tersebut belum setinggi sekarang di pasar dunia. Bayangkan, satu liter bensin di Kota Ottawa (Kanada) saat itu hanya sekitar US$ 0.45 dibandingkan saat ini yang mencapai US$ 1.35!
  • Perlu diperhatikan juga bahwa pada saat itu market untuk gas dunia adalah pasar pembeli, bukan penjual, dimana produsen itu didikte harga dari pasar pembeli. Penjualan dengan sistem spot market ini sangat lemah dan menjadi salah satu target Indonesia saat itu untuk menambah kas APBN. Hubungan yang terjalin antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok dimulai kembali di pengujung era pemerintahan Presiden Soeharto dan semakin akrab di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Hal tersebut membawa hawa positif dalam bidang ekonomi. Pemerintah RRT bersedia menjadi pembeli Gas Tangguh yang saat itu bagi Indonesia sangat desperate untuk menggaet kepercayaan pihak luar demi pemulihan perekonomian. Akhirnya, memang tidak sia-sia dikarenakan Indonesia berhasil pula menarik pembeli dari Korea Selatan dan Meksiko setelah sukses menggaet RRT; dan
  • Persoalan di kemudian hari mengenai lonjaknya harga gas dunia sesungguhnya dari awal tidak pernah bisa diprediksi atau diduga sedikitpun oleh pihak manapun. Selain itu, kontrak jangka panjang tersebut bukanlah suatu hal yang mengikat kuat. Dalam kontrak tersebut telah terbuka celah di mana antara produsen dan konsumen dimungkinkan untuk melakukan renegosiasi. Dan, hal ini adalah lumrah dan lazim yang juga terjadi di negara manapun. Kenyataan bahwa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun 2006 gagal merenegosiasi harga tersebut disinyalir karena adanya miss-trust antara pemerintah Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok, sebagaimana kejadian miss-handling terkait pembelian pesawat Merpati dan Pembangkit Listrik 10.000 MW. Sekali lagi, renegosiasi adalah hal yang lumrah, lazim, wajar, biasa, dan bisa diusahakan asal dikerjakan dengan niat serta kemauan yang keras.

4. Tuduhan: Presiden Megawati Sengaja Menjual Dua Kapal Tanker Pertamina?
 
Klarifikasi:
 
  • Perlu diluruskan di sini bahwa penjualan dua kapal tanker Pertamina BUKAN PENJUALAN FISIK ASET dalam arti sebenarnya. Ini adalah PENGALIHAN HAK PEMBELIAN kapal yang sedang dalam tahap produksi di Korea Selatan dan tentunya atas persetujuan pihak pembuat kapal tersebut. Pengalihan dan pembatalan pembelian ini sering terjadi pula di dunia aviasi dimana hak pembelian order pesawat terbang kadang harus dibatalkan atas alasan ekonomi tertentu, sehingga hal pembeliannya dialihkan ke pihak lain yang lebih membutuhkan saat itu;
  • Saat itu, Direktur Utama Pertamina Baihaki Hakim yang ditunjuk langsung oleh Presiden Abdurrahman Wahid memperjuangkan kemandirian transportasi tanpa harus didikte oleh kartel tanker. Tentu saja ini tidak salah, karena sesuai prinsip ekonomi "kalau mampu beli, kenapa harus menyewa?". Secara jangka panjang, toh hal ini menguntungkan sekali. Sebagaimana Presiden Gus Dur, Dirut Pertamina yang satu ini adalah seorang visioner yang cemerlang. Namun apa daya, kadang seorang visioner juga terjebak dalam realitas ekonomi yang sulit saat itu. Ibaratnya, Anda memikirkan masa depan yang indah, sedangkan kehidupan hari esok belum tentu terlewatkan dengan baik. Perubahan status BUMN yang menjadi Persero otomatis membebani Pertamina untuk meraih laba atau profit sebanyak-banyaknya. Dengan demikian, direksi baru pun melakukan reposisi perusahaan dengan memfokuskan diri kepada hal-hal inti dari core business Pertamina. Perlu diingat juga, sejak zamannya Ibnu Sutowo, Pertamina selalu melebarkan diri ke sektor bisnis yang tidak berhubungan dengan core business-nya. Alhasil, perusahaan plat merah ini kelimpungan dengan beban utang yang membengkak dari sektor bisnis yang tidak penting dan merugikan seperti perhotelan, biro perjalanan, dan lain-lain;
  • Belajar dari pengalaman itulah direksi baru memutuskan untuk menjual hak pembelian kapal tanker Pertamina, sehingga dapat memperkuat struktur finansial perusahaan dan memfokuskan diri kepada bisnis inti, yaitu eksplorasi minyak dan gas bumi (migas). Memang benar, Pertamina diiming-imingi pembelian yang tidak perlu dibayar dulu karena kredit dari Bank Exim Korea Selatan. Namun, sesuai analisa direksi baru, walaupun tanpa keluar se-sen-pun, semua ini termasuk suatu beban utang perusahaan jangka panjang. Disamping saat itu kebutuhan masih belum mendesak untuk pemakaian kapal taknker VLCC ini. Pasalnya, selama ini bidang perkapalan tidak termasuk bisnis inti Pertamina, tetapi hanya pendukung dari kegiatan produksi migas. Meski pengadaan kapal tanker penting, tetapi hal itu bukanlah merupakan bisnis inti Pertamina; dan
  • Kebijakan penjualan kapal tanker Pertamina benar-benar mutlak keputusan bisnis semata dalam rangka menyesuaikan keadaan situasi finansial perusahaan pada saat itu dan perbedaan pendapat antara direksi lama dengan kebijaksanaan direksi baru yang di kemudian hari dipakai oleh pihak-pihak tertentu di internal untuk 'menggoreng' menjadi suatu kasus. Fakta juga membuktikan sesuai dengan pengakuan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) KPK sendiri saat itu Erry Riyana Hardjapamekas dari pemeriksaan yang telah dilakukan pihaknya itu diakui memang terdapat perbedaan antara direksi lama pimpinan Baihaki Hakim dengan direksi baru Pertamina saat itu pimpinan Arifin Nawawi. Akan tetapi, semua hal tersebut wajar dan sejauh ini belum ada indikasi ke arah korupsi.
 
Demikianlah klarifikasi-klarifikasi berupa pelurusan fakta sejarah dan pembantahan atas berbagai tuduhan fitnah negatif, tudingan miring, serta kampanye hitam (black campaign) yang menyerang pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan di tahun 2001 hingga tahun 2004. Semoga hal ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk tidak serta-merta menelan berbagai informasi yang terkategori negatif secara bulat-bulat tanpa melakukan cross-check terlebih dahulu ke berbagai sumber yang valid dan disertai fakta sejarah yang kuat.

Kesimpulannya jelas: pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan sejak 23 Juli 2001 hingga 20 Oktober 2004 TIDAK PERNAH melakukan pengkhianatan ataupun bertindak korup yang merugikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Justru pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan-lah yang telah meletakkan sebagian dasar pembangunan yang pro-rakyat serta mudah dijalankan oleh pemerintahan berikutnya, yaitu era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (20 Oktober 2004 s.d. 20 Oktober 2014). Patut dicatat pula bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri pada tahun 2003 atas dasar Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 dan saat itu pemerintah Republik Indonesia masih dipimpin oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Tuesday, April 1, 2014

April Mop - Tragedi Pembantaian Umat Islam di Spanyol

Setiap tanggal 1 April, ada saja orang - terutama anak-anak muda - yang merayakan hari tersebut dengan membuat aneka kejutan, kebohongan, dan keisengan. April Fools Day, demikian orang-orang Barat menyebut tanggal 1 April, telah dikenal secara populer sebagai "April Mop". Pada hari itu, setiap orang diperbolehkan berbohong dengan maksud menjahili orang lain. Kebohongan tersebut konon diperbolehkan apapun bentuk dan triknya, meskipun sampai membahayakan atau bahkan mencelakakan orang lain! Lebih parah lagi, orang yang dibohongi tidak boleh marah kepada si pendusta. Orang yang berbohong cukup mengatakan, "April Mop!" dan lantas korban kebohongannya pun tidak bisa dan tidak boleh marah. Na'udzubillah min dzalik!

Padahal, kita semua tahu bahwa bohong menurut asal hukumnya terkategori sebagai perbuatan berdosa yang tidak disenangi oleh Tuhan Yang Maha Esa. Setiap agama juga mengajarkan kejujuran. Tidak ada agama yang mengajarkan para pemeluknya untuk berbohong. Kalau ada orang-orang yang berbohong lantas mengatasnamakan agama, maka kebohongan-kebohongan tersebut tentulah kembali kepada kepribadian masing-masing individu tersebut, karena agamanya tidak pernah mengajarkan kebohongan.

Tulisan ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk 'mengompori' antarpemeluk agama, akan tetapi saya hanya menyajikan fakta-fakta yang wajib diketahui oleh semua orang tentang sejarah kelam di balik tradisi kebiasaan April Mop yang kebetulan melibatkan dua pihak yang berbeda keyakinan. Sekali lagi, tulisan ini berisi fakta sejarah yang dimaksudkan untuk mencerahkan wawasan kita semua tentang April Mop agar tidak terjebak ke dalam tradisi bohong-berbohong yang tidak dibenarkan oleh agama manapun. Baik Islam, Kristen Protestan, Katholik, Buddha, Hindu, Konghuchu, maupun agama-agama lain, tidak ada yang mendidik umatnya agar menjadi kaum pembohong. Jadi, saya yakin kita semua sudah cukup dewasa untuk dapat bersikap bijak terhadap historiografi yang temanya 'agak berat' seperti ini. Selamat membaca.

Sejarah April Mop

Perayaan April Mop yang selalu berakhir dengan kegembiraan dan kepuasan itu sesungguhnya berawal dari satu tragedi besar yang sangat menyedihkan dan memilukan. April Mop atau The April's Fools Day berawal dari satu episode sejarah umat Islam di Spanyol pada tahun 1487 M atau bertepatan dengan 892 H. Sebelum sampai kepada tragedi tersebut, ada baiknya menengok sejarah Spanyol di masa lalu ketika masih berada di bawah kekuasaan Islam.

Sejak dibebaskan Islam pada abad ke-8 M oleh Panglima Thariq bin Ziyad, Spanyol berangsur-angsur tumbuh menjadi satu negeri yang makmur. Pasukan Islam tidak saja berhenti di Spanyol, namun terus melakukan pembebasan negeri-negeri sekitar menuju Prancis. Prancis Selatan pun dengan mudah bisa dibebaskan. Kota Carcassone, Nimes, Bordeaux, Lyon, Poitou, Tours, dan sebagainya jatuh. Walaupun sangat kuat, pasukan Islam memberikan toleransi kepada suku Goth dan Navarro di daerah sebelah barat yang berupa pegunungan.

Panglima Besar Tentara Islam Jenderal Thariq bin Ziyad (Rahimahu-Allah)
Islam telah menerangi Spanyol. Disebabkan sikap para penguasa Islam begitu baik dan rendah hati, maka banyak orang Spanyol yang kemudian dengan tulus dan ikhlas memeluk agama Islam. Mereka tidak hanya beragama Islam, namun mereka juga sungguh-sungguh mempraktikkan kehidupan Islami. Mereka tidak hanya membaca Alquran, tetapi juga bertingkah laku berdasarkan Alquran. Mereka selalu menolak bir, pergaulan bebas, dan segala hal yang dilarang Islam. Keadaan tenteram seperti itu berlangsung hampir enam abad lamanya.

Wilayah Provinsi Cordoba dalam Kekuasaan Khilafah Islam Dinasti Umayyah
Selama itu pula orang-orang non-Islam yang tidak suka kepada Islam dengan membawa embel-embel agama di sekeliling Spanyol tanpa kenal lelah terus berusaha membersihkan Islam dari Spanyol. Akan tetapi, mereka selalu gagal. Akhirnya, dikirimlah sejumlah mata-mata untuk mempelajari kelemahan umat Islam di Spanyol dan hasilnya mereka menemukan cara untuk menaklukkan Islam di negeri tersebut.

Pertama-tama, mereka akan berusaha melemahkan iman umat Islam dengan jalan serangan pemikiran dan budaya. Maka, mulailah secara diam-diam mereka mengirim alkohol dan rokok secara gratis ke dalam wilayah Spanyol. Musik diperdengarkan untuk membujuk para pemuda-pemudi Islam agar lebih suka bernyanyi dan berdansa ketimbang membaca kitab suci Alquran. Bahkan, mereka juga mengirim sejumlah ulama palsu yang menghembuskan perpecahan di dalam tubuh umat Islam Spanyol! Lama kelamaan, upaya ini membuahkan hasil.

Akhirnya, Spanyol jatuh dan berhasil dikuasai oleh pasukan Salib. Penyerangan oleh pasukan Salib benar-benar dilakukan dengan kejam tanpa mengenal peri-kemanusiaan. Tidak hanya pasukan Islam yang dibantai, tetapi juga penduduk sipil, wanita, anak-anak, dan orang-orang tua. Semuanya dihabisi secara sadis dan kejam.

Satu per satu daerah di Spanyol jatuh dan Granada adalah wilayah terakhir yang ditaklukkan. Penduduk-penduduk Islam di Spanyol (orang Moor) terpaksa berlindung di dalam rumah untuk menyelamatkan diri dari kejaran tentara-tentara Salib.

Ketika jalan-jalan sudah sepi dan tinggal menyisakan ribuan mayat yang bergelimpangan bermandikan genangan darah, tentara Salib mengetahui bahwa banyak orang Islam Granada yang masih bersembunyi di rumah-rumah penduduk. Dengan lantang, tentara Salib memberikan pengumuman bahwa umat Islam Granada bisa keluar dari rumah secara aman dan diperbolehkan berlayar meninggalkan Spanyol dengan membawa barang-barang keperluan mereka. "Kapal-kapal yang akan membawa kalian keluar dari Spanyol sudah kami persiapkan di pelabuhan! Kami menjamin keselamatan kalian jika ingin keluar dari Spanyol. Setelah ini, maka kami tidak lagi memberikan jaminan!" demikian bujukan tentara Salib.

Orang-orang Islam rupanya masih curiga dengan tawaran ini. Beberapa dari orang Islam diperbolehkan melihat sendiri kapal-kapal penumpang yang sudah dipersiapkan di pelabuhan. Setelah benar-benar melihat ada kapal yang sudah dipersiapkan, maka mereka segera bersiap untuk meninggalkan Granda bersama-sama menuju ke kapal-kapal tersebut. Mereka pun bersiap untuk berlayar meninggalkan Spanyol.

Keesokan harinya, ribuan penduduk Islam Granada yang keluar dari rumah-rumahnya dengan membawa seluruh barang keperluannya berjalan beriringan menuju ke pelabuhan. Beberapa orang Islam yang tidak mempercayai tentara Salib tetap bertahan dan terus bersembunyi di rumah-rumahnya. Setelah ribuan umat Islam Spanyol berkumpul di pelabuhan, tentara Salib dengan cepat menggeledah rumah-rumah yang telah ditinggalkan para penghuninya. Lidah api terlihat 'menjilat-jilat' angkasa ketika pasukan Salib membakar rumah-rumah tersebut bersama orang-orang Islam yang masih bertahan di dalamnya.

Adapun ribuan umat Islam yang tertahan di pelabuhan hanya bisa terpana ketika tentara Salib juga membakari kapal-kapal yang dikatakan akan mengangkut mereka keluar dari Spanyol. Kapal-kapal itu pun tenggelam dengan cepat. Ribuan umat Islam tidak bisa berbuat apa-apa, karena mereka sama sekali tidak bersenjata. Mereka pun kebanyakan terdiri atas para perempuan dan anak-anaknya yang masih kecil, sedangkan tentara Salib telah mengepung mereka dengan pedang terhunus.

Dengan satu teriakan komando dari panglimanya, ribuan tentara Salib pun segera membantai dan menghabisi umat Islam Spanyol tanpa perasaan belas kasihan. Jerit tangis dan takbir pun membahana. Tentara Salib dengan buas terus membunuhi warga sipil yang sama sekali tidak berdaya. Seluruh umat Islam Spanyol di pelabuhan itu habis dibunuh dan dibantai dengan sangat kejam. Darah menggenang di mana-mana. Laut Mediterania yang airnya berwarna biru telah berubah menjadi merah kehitam-hitaman.

Serangan Kejam dan Sadis Pasukan Salib Terhadap Umat Islam
Tragedi pembantaian umat Islam di Granada, Spanyol, tersebut bertepatan dengan tanggal 1 April. Inilah yang kemudian diperingati oleh tentara Salib setiap tanggal 1 April sebagai April Mop (The April's Fools Day). Tradisi memperingati April Mop tersebut di kemudian hari menjadi sebuah perayaan di Benua Eropa yang hingga kini justru semakin parah, karena mulai diikuti oleh umat Islam sendiri di negara-negara berpenduduk mayoritas Muslim.

Bagi umat Islam, April Mop seharusnya merupakan peringatan sejarah tragedi pembantaian yang amat sangat menyedihkan dan memilukan. Pada hari itu, ribuan saudara seiman mereka dibantai dan disembelih oleh tentara Salib di Granada, Spanyol. Oleh karena itu, tentunya amat sangat tidak pantas jika ada orang yang mengaku beragama Islam, namun ikut-ikutan merayakan tradisi April Mop. Dengan ikut merayakan April Mop, sebenarnya orang-orang Islam itu turut bergembira dan tertawa atas Tragedi Granada. Siapapun orang Islam yang turut merayakan April Mop, maka dia sebenarnya tengah merayakan 'ulang tahun' pembantaian dan pembunuhan massal ribuan saudara seimannya oleh tentara Salib di Granada, Spanyol, berabad-abad yang silam.

* Dari berbagai sumber.

~Putra Raja Halilintar~
Indra Setyo Rahadhi, S.S..

Perbedaan KBps dan Kbps

Siapa di antara Anda yang suka/gemar/punya hobi download, terutama game atau video melalui internet? Saya yakin mayoritas kita pasti senang mengunduh (downloading) berbagai game maupun video favorit kita melalui internet, terutama game-game berukuran besar seperti game online dan video-video dari YouTube atau film-film terbaru dari Ganool. Nah, Anda yang gemar download pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah "KBps" dan "Kbps". Akan tetapi, ternyata masih banyak di antara kita yang sampai sekarang masih kebingungan dengan dua 'istilah bersaudara' itu, bahkan seringkali salah persepsi atau tertukar pengertiannya. Oleh karena itu, tulisan ini saya buat untuk memberikan penjelasan singkat mengenai perbedaan antara "KBps" dan "Kbps".

Istilah "KBps" dan "Kbps" dalam dunia teknologi internet sesungguhnya adalah dua hal yang sangat berbeda sat sama lain. Istilah "KBps" yang pertama menggunakan huruf "B" (huruf kapital) dan istilah "Kbps" yang kedua menggunakan huruf "b" (huruf biasa). Nah, dalam praktiknya ternyata masih banyak orang yang mengalami kesulitan saat mengucapkan atau melafalkan kedua istilah tersebut. Inilah yang seringkali menimbulkan salah pengertian terhadap istilah "KBps" dan "Kbps".

Secara ringkas, dapat dijelaskan bahwa kepanjangan "KBps" dan "Kbps" adalah:
  1. KBps = Kilobyte per second; dan
  2. Kbps = Kilobit per second.
Jelas sekali perbedaan antara istilah yang pertama dan istilah yang kedua. Huruf "B" (kapital) dalam istilah pertama adalah singkatan dari byte dan huruf "b" (biasa) dalam istilah kedua adalah singkatan dari bit. Cara pengucapan atau pelafalan memang hampir mirip, tetapi artinya jelas berbeda. Perhatikan rumus/formula di bawah ini:

1 byte = 8 bit

Perhatikan pula formula-formula berikut ini:

  • 64 Kbps ---> 64/8 = 8 KBps
  • 128 Kbps ---> 128/8 = 16 KBps
  • 256 Kbps ---> 256/8 = 32 KBps
  • 384 Kbps ---> 384/8 = 48 KBps
  • 512 Kbps ---> 512/8 = 64 KBps
  • 1024 Kbps (1 Mbps) ---> 1024/8 = 128 KBps

Sebagai contoh, apabila kita memiliki bandwidth internet dari ISP (internet service provider/penyedia jasa layanan internet) sebesar 512 Kbps, maka ketika kita melakukan download, kecepatan koneksi riil maksimal yang kita dapatkan adalah 512/8, yakni 64 KBps. Pada kenyataannya, seringkali kecepatan koneksi download di bawah angka maksimal, karena tergantung kondisi pada saat download berlangsung, misalnya download sembari browsing, streaming, atau gaming, karena semua aktivitas itu berpengaruh terhadap kecepatan download.

Adapun yang ditampilkan di browser (seperti Mozilla Firefox, Opera, atau Google Chrome) dan download manager (seperti Internet Download Manager/IDM atau Free Download Manager/FDM) ketika kita melakukan download adalah "KBps".

Kecepatan Download Menggunakan FDM (Free Download Manager) Sebesar 34,5 KBps (Bandwidth 384 Kbps)

Sekian uraian penjelasan saya mengenai perbedaan istilah "KBps" dan "Kbps". Semoga bermanfaat bagi kita semua.


~Putra Raja Halilintar~
Indra Setyo Rahadhi, S.S..