Tuesday, December 17, 2013

Hukum Ucapan Selamat Natal dan Pelurusan Makna Pluralisme Agama

"Merry Christmas!" by Santa Claus and His Three Deers.
Alhamdulillah, segala puji dan syukur hanya milik Allah swt., Tuhan Yang Maha Esa Sang Pencipta langit dan bumi beserta segala isinya. Salawat dan salam mudah-mudahan senantiasa tercurah kepada junjungan dan suri teladan umat Islam, Baginda Nabi Besar Muhammad saw., beserta para keluarga, sahabat, dan pengikutnya yang setia hingga akhir zaman.

Dari beberapa tulisan saya terdahulu, dapat dikatakan mungkin inilah yang memiliki bobot materi paling besar sekaligus mungkin juga mengundang pro-kontra alias kontroversi di kalangan umat Islam sendiri. Akan tetapi, menurut saya tulisan berjudul "Hukum Ucapan Selamat Natal dan Makna Asli Pluralisme Agama" ini perlu untuk dipublikasikan. Harapan saya, agar ikhtilaf atau perbedaan pendapat yang sangat sering terjadi di internal umat Islam tidak menjurus kepada sikap fanatisme berlebihan yang dapat mengakibatkan 'disintegrasi' sesama Muslim sendiri, serta mencegah berkembangnya ekstrimisme dan radikalisme agama di negara Indonesia yang plural berlandaskan Pancasila.

Ada dua hal yang saya bahas dalam tulisan ini, yaitu mengenai hukum mengucapkan selamat Natal dan hukum mengikuti ritual sakramen Natal. Dikarenakan isi tulisan ini panjang, maka kesimpulannya langsung saya uraikan di sini. Penjelasannya yang panjang-lebar baru saya uraikan secara detail di bawahnya. Inilah kesimpulannya:

1. Hukum Mengucapkan Selamat Natal = HALAL

Mayoritas ulama kontemporer yang ahli di bidang fikih, tafsir, dan hadis (jumhur ulama) sepakat menyatakan bahwa hukum mengucapkan "Selamat Natal" alias "Merry Christmas" adalah boleh alias halal bagi umat Islam. Pasalnya, ucapan selamat Natal termasuk ke dalam kehidupan sosial sehari-hari antarmanusia dan tidak masuk ke dalam ranah ritual peribadatan yang berisi akidah, iman, dan keyakinan. Adapun yang mengharamkan ucapan selamat Natal hanya segelintir (minoritas) ulama. Sayangnya, yang terdengar sangat vokal di ranah publik justru kelompok minoritas tersebut. Siapakah kelompok-kelompok minoritas tersebut? Saya tidak akan menyebutkan di sini, karena saya tidak ingin ada fitnah dan caci-maki yang tidak bermanfaat di sini. Ini yang perlu diluruskan.

2. Hukum Mengikuti Ritual Sakramen Natal = HARAM

Hampir semua ulama kontemporer yang ahli di bidang fikih, tafsir, dan hadis sepakat secara bulat menyatakan bahwa hukum mengikuti ritual sakramen Natal adalah tidak boleh alias haram bagi umat Islam. Pasalnya, ritual sakramen masing-masing agama sudah jelas berisi akidah, iman, dan keyakinan yang berbeda-beda satu sama lain serta tidak dapat saling mengintervensi. Ritual sakramen Natal bagi umat Kristen bisa diibaratkan seperti ritual salat Idul Fitri atau Idul Adha bagi umat Islam. Isinya sudah memasuki wilayah hubungan antara manusia dengan Tuhannya, bukan lagi hubungan terhadap sesama manusia. Ada garis merah yang perlu diperhatikan dan dijaga dengan seksama dalam hal ini.

Artinya: Antarpemeluk agama sangat dianjurkan untuk memelihara dan mengembangkan sikap toleran dan tenggang rasa agar tercipta kehidupan masyarakat yang rukun dan harmonis. Apalagi, bangsa Indonesia hidup di tengah-tengah pluralisme suku, agama, ras, dan bahasa. Dengan menjunjung tinggi ideologi Pancasila, tentu pluralisme tersebut harus dikembangkan secara baik dan benar agar tercipta kerukunan dalam kehidupan seluruh rakyat Indonesia.

Perlu diketahui, bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak pernah mengeluarkan fatwa bahwa mengucapkan selamat Natal hukumnya adalah haram. Yang dihukumi sebagai haram dalam fatwa MUI pada tanggal 7 Maret 1981 silam di bawah kepemimpinan Buya Hamka adalah perayaan Natal bersama, bukan ucapan selamat Natal. Agar tidak terlalu panjang-lebar di tulisan ini, fatwa MUI tersebut dapat dibaca di sini:

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tentang Perayaan Natal Bersama

Satu hal lagi yang saya bahas di sini adalah mengenai pluralisme agama. Klausa tersebut salah besar apabila dimaknai sebagai bentuk pengakuan bahwa semua agama benar. Sekali lagi, itu SALAH BESAR!!! Klausa pluralisme agama artinya di Indonesia terdapat lebih dari satu agama yang masing-masing pemeluknya memiliki hak dan kewajiban yang seimbang untuk menjalankan syariat agamanya dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan keyakinannya.

Klausa pluralisme agama bukan berarti membenarkan semua agama. Pluralisme agama berarti kita harus menjalin hubungan yang baik, penuh toleran, dan tenggang rasa kepada sesama manusia walaupun agamanya berbeda-beda. Pluralisme agama bukan berarti setiap insan dipaksa meyakini bahwa semua agama adalah benar. Tidak seperti itu. Masing-masing manusia yang mengaku religius jelas harus meyakini bahwa agamanyalah yang paling benar sesuai dengan keyakinannya dan ajaran agamanya yang tertuang di dalam kitab sucinya. Umat Islam harus yakin bahwa agama Islam adalah yang paling benar. Umat Kristen harus yakin bahwa agama Kristen adalah yang paling benar. Umat Buddha harus yakin bahwa agama Buddha adalah yang paling benar. Umat Hindu harus yakin bahwa agama Hindu adalah yang paling benar. Umat Konghuchu harus yakin bahwa agama Konghuchu adalah yang paling benar. Semua harus percaya bahwa agama yang diyakininya adalah yang paling benar. Akan tetapi, keyakinan bahwa agamanya yang paling benar itulah yang tidak boleh dipaksakan kepada orang lain yang sudah memiliki iman terhadap ajaran agamanya sendiri. Suatu pemeluk agama harus menghormati iman dan keyakinan pemeluk agama yang lain, serta tidak boleh melakukan intervensi iman dan keyakinan dengan cara apapun. Apabila ada orang yang ingin berpindah agama, cukuplah hal tersebut diselesaikan antara orang tersebut dengan orangtuanya (karena manusia yang paling berhak terhadap seseorang hanyalah orangtua). Kita tidak boleh mengintervensi, karena iman terhadap suatu agama tidak dapat dipaksakan dan hidayah pun tidak dapat dipaksakan.

Untuk memelihara kerukunan antarumat beragama, maka salah satu hal sosial yang dapat dilakukan adalah saling mengucapkan selamat ketika pemeluk agama lain merayakan hari besarnya, seperti "Selamat Idul Fitri", "Selamat Idul Adha", "Selamat Maulid Nabi", "Selamat Natal", "Selamat Waisak", dan sebagainya. Ucapan-ucapan selamat semacam itu tidak masalah dilakukan, karena hal tersebut termasuk ke dalam kehidupan sosial sehari-hari antarmanusia secara lisan maupun tulisan dan tidak berisi ritual peribadatan yang berisi iman dan keyakinan. Ucapan-ucapan tersebut sama seperti "Selamat Tahun Baru", "Selamat Ulang Tahun", dan sebagainya.

Seorang Muslim yang mengucapkan "Selamat Natal" kepada seorang Kristen bukan berarti orang Muslim tersebut membenarkan ajaran agama Kristen, tetapi ucapan tersebut adalah ungkapan persahabatan antara dirinya dengan para pemeluk Kristen. Begitu pula seorang Kristen yang mengucapkan "Selamat Idul Fitri" kepada seorang Muslim bukan berarti orang Kristen tersebut membenarkan ajaran agama Islam. Semua hanyalah ungkapan duniawi sehari-hari yang tidak sampai diimani dan diyakini dalam hati dan kepercayaan terdalam, sehingga tidak jadi masalah ketika diucapkan. Dengan saling mengucapkan selamat, kerukunan antarumat beragama akan terpelihara dengan baik, sementara keyakinan masing-masing pemeluk agamanya terhadap ajaran-ajaran agamanya tetap teguh dan kokoh.

Selain itu, hal yang diperbolehkan bagi para pemeluk agama adalah mengikuti acara selebrasi atau perayaan hari-hari besar agama-agama, selama kegiatan tersebut bersifat non-sakramen ritual. Selebrasi-selebrasi berbagai hari besar keagamaan tidak masalah untuk diikuti para pemeluk agama lain, apabila dalam perayaan-perayaan tersebut tidak mengandung prosesi sakramen ritual yang berisi akidah, iman, dan keyakinan. Pasalnya, selebrasi-selebrasi tersebut hanyalah aktivitas-aktivitas duniawi yang sangat umum dilakukan untuk menjaga jalinan pertemanan dan persahabatan antarmanusia agar semakin akrab dan hangat. Orang Islam boleh-boleh saja menghadiri acara parade Natal yang berisi pentas seni dan budaya atau aneka perlombaan, karena dalam parade tersebut tidak ada sakramen ritual. Begitu pula orang Kristen boleh-boleh saja menghadiri acara halal-bihalal atau makan-makan seusai salat Idul Fitri atau Idul Adha, karena dalam acara-acara tersebut tidak ada sakramen ritual. Masih banyak contoh yang lain terkait selebrasi-selebrasi dalam perayaan hari-hari besar keagamaan yang boleh dilakukan lantaran bukan merupakan suatu sakramen ritual.

Intinya, saling mengucapkan selamat hari raya dan saling ikut serta dalam acara-acara selebrasi hari-hari besar keagamaan non-ritual sakramen hukumnya adalah boleh alias halal bagi pemeluk agama apapun. Bahkan, hal tersebut dianjurkan untuk memelihara hubungan baik dan kerukunan antarumat beragama. Kegiatan apa saja yang boleh dilakukan antarpemeluk agama yang berbeda-beda? Ya, halal-bihalal bersama umat Islam ketika Idul Fitri boleh dilakukan oleh umat Kristen, makan-makan bersama umat Islam ketika Idul Adha boleh dilakukan oleh umat Kristen, menghias pohon cemara bersama umat Kristen ketika Natal boleh dilakukan oleh umat Islam, menghias telur bersama umat Kristen ketika Paskah boleh dilakukan oleh umat Islam, dan sebagainya. Selebrasi-selebrasi semacam itu sifatnya duniawi, sehingga sah-sah saja dilakukan oleh pemeluk agama manapun.

Yang hukumnya tidak boleh alias haram adalah mengikuti sakramen ritual agama lain padahal keyakinannya jelas-jelas berbeda, karena sudah memasuki area akidah, iman, dan keyakinan masing-masing yang tidak boleh diintervensi sedikit pun. Orang Islam diharamkan mengikuti misa Natal bersama di dalam gereja. Orang Kristen diharamkan mengikuti salat Idul Fitri dan Idul Adha bersama di dalam masjid. Orang Buddha diharamkan mengikuti sembahyang bersama di pura. Orang Hindu diharamkan mengikuti ritual bersama di vihara. Begitu pula seterusnya, karena sakramen ritual adalah teritori yang sudah berisi akidah, iman, dan keyakinan agama masing-masing yang tidak dapat diintervensi.

Dalam hal tersebut, ada baiknya kita memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor MA/432/1981 yang diteken oleh Menteri Agama Republik Indonesia pada tahun 1981, yaitu Alamsyah Ratu Prawiranegara, kepada berbagai instansi pemerintahan. Isi surat edaran tersebut pada intinya menjelaskan bahwa setelah acara ibadah umat Kristen, yakni ritual sakramennya, pemeluk agama lain boleh saja hadir untuk mengucapkan selamat dan merayakan Natal. Kegiatan ibadah (ritual sakramen) menurut surat edaran tersebut adalah sembahyang, berdoa, puji-pujian, bernyanyi, membakar lilin, dan lain-lain. Demikian pula halnya umat Islam, ketika pelaksanaan ritual salat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha tidak pernah mengundang pemeluk agama lain. Akan tetapi, setelah selesai salat maka pintu masjid dan rumah-rumah penduduk terbuka untuk semua tamu yang ingin ikut merayakan lebaran, seperti halal bihalal, makan bersama, memasak daging kurban, dan lain-lain.

Akan tetapi, dalam beberapa kondisi dan situasi tertentu yang sangat darurat dan memaksa, maka mengikuti prosesi ritual sakramen ibadah agama lain oleh pemeluk suatu agama diperbolehkan. Misalnya ada beberapa siswa beragama Islam yang bersekolah di institusi pendidikan Kristen yang mewajibkan seluruh siswanya tanpa kecuali untuk mengikuti ibadah kebaktian di gereja dengan memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar. Maka dalam kasus darurat seperti itu, siswa-siswa beragama Islam tersebut diperbolehkan mengikuti ibadah kebaktian di gereja. Contoh lain, ada beberapa siswa beragama Kristen yang bersekolah di institusi pendidikan Islam yang mewajibkan seluruh siswanya tanpa kecuali untuk mengikuti mata pelajaran agama Islam. Dalam kasus seperti itu, siswa-siswa beragama Kristen tersebut tidaklah mengapa untuk mengikuti mata pelajaran agama Islam. Meskipun dalam kenyataannya, bentuk pemaksaan seperti itu - sepanjang pengetahuan saya - jarang sekali terjadi. Yang terbaik tentu kita semua wajib bersikap toleran dan tenggang rasa terhadap mereka yang memeluk agama selain agama kita. Walaupun berada dalam satu sekolah, kampus, atau kantor, akan tetapi jika agama kita berbeda-beda, kita tidak boleh memaksa rekan-rekan kita untuk mengikuti prosesi ritual sakramen ibadah agama kita, karena itu adalah bentuk pemaksaan agama yang tidak diajarkan oleh agama manapun.

Demikianlah tulisan saya kali ini. Mudah-mudahan dapat meluruskan persepsi sebagian umat Islam yang terlanjur terkontaminasi oleh pola pikir yang cenderung mengarah kepada ekstrimisme dan radikalisme dalam berkehidupan sehari-hari dan semoga tulisan saya ini tidak mengundang kontroversi yang penuh perdebatan sengit.

Akhirul kalam, marilah kita jaga fanatisme terhadap keyakinan agama kita masing-masing agar kita dapat menjalankan segenap syariat dan ajaran agama kita secara maksimal tanpa intervensi apapun. Di sisi lain, marilah kita jaga dan kembangkan sikap toleran, tenggang-rasa, dan rukun antarumat beragama dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara sehari-hari. Semoga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) semakin maju dan berjaya dengan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan Undang-Undang Dasar 1945. Tuhan memberkati kita semua. Amin.

~Putra Raja Halilintar~
Indra Setyo Rahadhi, S.S..

9 comments:

  1. Subhanallah, saya baru tahu sekarang. Syukran atas infonya, Mas Indra. :)

    ReplyDelete
  2. Yang lebih baik menurut ana adalah kita mengambil jalan tengah.

    ReplyDelete
  3. Gw setuju bos!!!

    ReplyDelete
  4. Jadi intinya mengucapkan selamat Natal itu boleh kan ?

    ReplyDelete
  5. Bener Bung.
    Sekedar ngucapin selamat natal kagak nape2 kali ... Itu kan cuman sekedar ucapan dari mulut.
    Kita2 juga biasa ngucapin selamat Idul Fitri ke orang2 muslim or selamat Waisak ke orang2 buddha ...
    Intinya sih toleran aja menurut saya. Kalau masalah iman dan keyakinan sih jelas beda lah, itu kagak bisa dipaksain, krn masing2 orang iman beda2.
    Tapi kalau kerukunan sesama manusia emang harus dijaga. Bener itu.

    ReplyDelete
  6. Selamat Natal dan Merry Christmas (apa bedanya?) Hehehe ... Tuhan memberkati. :)

    ReplyDelete
  7. @Agung Magenta: Padahal antum lebih paham soal agama, akh, biasanya 'kan. Hehehe ... :D Iya akh, 'afwan ya ... Hehehe ... :D

    @Akbar Dreamerz: Kayak 'Poros Tengah' aja, Bang Akbar. Hahaha ... :D Yah, silakan kembali ke hati nurani kita masing-masing. ;)

    @Hariman Siregar: Mantap!!! :D

    @Heryawan: Boleh, Bang. Selama tidak diikuti oleh keimanan di dalam hati. :)

    @Frans20: Betul, Gan Frans!!! :D Ya, Merry Christmas juga. Sorry telat baru sempet reply komen-komen sekarang. Hehehe ... :D

    ReplyDelete
  8. Semoga menyejukkan sekaligus mendamaikan. Pada akhirnya kembali kepada prinsip dan keyakinan masing-masing tanpa perlu mencela apalagi menghujat. Salam damai untuk semua umat. ^_^

    ReplyDelete
  9. BOLAVITA adalah Salah Satu Agen Judi Online Teraman Dan Terpercaya.
    BOLAVITA Menyedikan Berbagai Produk Game Untuk Para Bettor Di Indonesia, Diantaranya;

    -SBOBET
    -MAXBET
    -368BET
    -WM555 CASINO
    -SABUNG AYAM
    -BOLA TANGKAS
    -PLAY126
    -Joker123 ( Fish Hunter )

    BOLAVITA Juga Sedang Mengadakan Event Promo Bonus Spesial Natal & Tahun Baru 2019 Freebet 1 Juta untuk para Bettor.
    Dan Tidak Lupa, BOLAVITA Juga Sedang Banyak Promo Menarik loh Untuk Para Bettor, Diantaranya ;

    HOT PROMO BOLAVITA !!!

    -Bonus New Member up To 10%
    -Bonus Setiap Deposit 5%
    -Cashback Lose 10%
    -Rollingan Casino 1% Full
    - DLL

    Nahh Untuk Info Yang Lebih Detail Bisa Langsung Hubungi CS Yang Sedang Bekerja ya

    Contact Person ;
    Wechat : Bolavita
    WA : +62812-2222-995
    Line : cs_bolavita
    BBM PIN : BOLAVITA ( Huruf Semua )

    ReplyDelete