Tuesday, December 17, 2013

Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tentang Perayaan Natal Bersama

MAJELIS ULAMA INDONESIA
FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI)
TENTANG PERAYAAN NATAL BERSAMA
7 MARET 1981

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, setelah:

Memperhatikan:
  1. Perayaan Natal bersama pada akhir-akhir ini disalahartikan oleh sebagian umat Islam dan disamakan dengan umat Islam merayakan Maulid Nabi Besar Muhammad saw.
  2. Dikarenakan salah pengertian tersebut ada sebagian orang Islam yang ikut dalam perayaan Natal dan duduk dalam kepanitiaan Natal.
  3. Perayaan Natal bagi orang-orang Kristen merupakan ibadah.
Menimbang:
  1. Umat Islam perlu mendapat petunjuk yang jelas tentang perayaan Natal bersama.
  2. Agar umat Islam tidak mencampuradukkan akidah dan ibadahnya dengan akidah dan ibadah agama lain.
  3. Umat Islam harus berusaha untuk menambah iman dan takwanya kepada Allah swt.
  4. Tanpa mengurangi peran serta umat Islam dalam membina kerukunan antarumat beragama di Indonesia.
Meneliti Kembali:

Ajaran-ajaran agama Islam, antara lain:
  • Bahwa umat Islam diperbolehkan untuk bekerja sama dan bergaul dengan umat agama-agama lain dalam masalah yang berhubungan dengan masalah duniawi berdasarkan atas QS. Al-Hujurat ayat 13, QS. Luqman ayat 15, dan QS. Al-Mumtahanah ayat 8. *)
  • Bahwa umat Islam tidak diperbolehkan mencampuradukkan akidah dan ibadah agamanya dengan akidah dan ibadah agama-agama lain berdasarkan atas QS. Al-Kafirun ayat 1-6 dan QS. Al-Baqarah ayat 42. *)
  • Bahwa umat Islam harus mengakui status kenabian dan kerasulan Isa Al-Masih putra Maryam sebagaimana pengakuan mereka terhadap para nabi dan rasul yang lain berdasarkan atas QS. Maryam ayat 30-32, QS. Al-Maidah ayat 72-73, dan QS. Al-Taubah ayat 30. *)
  • Bahwa pada hari kamat nanti Allah swt. akan bertanya kepada Nabi Isa as. mengenai status Isa Al-Masih as. dan ibunya - Maryam ra. - di mata kaumnya berdasarkan atas QS. Al-Maidah ayat 116-118. *)
  • Bahwa Islam mengajarkan tentang keesaan Allah swt. berdasarkan atas QS. Al-Ikhlash ayat 1-4. *)
  • Bahwa Islam mengajarkan umatnya agar menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan larangan-larangan Allah swt., serta memperbaiki kerusakan akhlak terlebih dahulu ketimbang mengerjakan berbagai kemaslahatan berdasarkan atas hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan dari Nu'man bin Basyir. *)
Memutuskan:

Memfatwakan:
  1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa as., akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari perkara-perkara yang diterangkan diatas.
  2. Mengikuti perayaan Natal bersama bagi umat Islam hukumnya adalah haram.
  3. Umat Islam hendaknya tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah swt., sehingga dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.
Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401 H - 7 Maret 1981 M. **)

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Ketua - Sekretaris

Ttd.

K. H. Muhammad Syukri Ghazali - Drs. H. Mas'udi ***)

CATATAN:

*): Dalam salinan asli fatwa tersebut, seluruh ayat Alquran dan hadis Rasulullah saw. ditulis lengkap dalam bahasa Arab beserta terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
**): Bahasa Indonesia yang digunakan dalam tulisan fatwa di atas telah diubahsuaikan (dimodernisasikan) dari bentuk awalnya yang tertulis dalam salinan asli fatwa tersebut agar memudahkan pemahaman pembaca pada masa sekarang ini, mengingat fatwa tersebut telah dibuat sejak lebih dari 30 tahun yang silam.
***): Pada saat itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) dijabat oleh K. H. Abdul Malik Karim Amrullah alias Buya Hamka.

6 comments:

  1. Oh, ternyata fatwa MUI 1981 tuh isinya ini toh ... Baru tau saya ...

    ReplyDelete
  2. Yang diharamkan Perayaan Natal Bersamanya saja, bukan ucapan Selamat Natalnya ternyata.

    ReplyDelete
  3. Fatwa MUI ini juga perlu diketahui tidak hanya oleh orang Muslim, tapi umat Kristiani juga harus mengetahui, agar batasan-batasan toleransi yang dimaksud dapat dipahami dengan baik, sehingga tidak boleh ada pemaksaan terhadap orang-orang selain Kristen untuk mengikuti Perayaan Natal Bersama.

    ReplyDelete
  4. Umat Islam lebih bijak mengambil jalan tengah, dalam artian mari kita menghindari segala sesuatu yang syubhat agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Insya Allah lebih aman.

    ReplyDelete
  5. Idzan? Sudah jelas bukan, bahwa yang diharamkan melalui fatwa MUI tahun 1981 adalah perayaan Natal bersamanya, bukan ucapan selamat Natalnya. Tahun 2012 yang mengharamkan ucapan selamat Natal hanyalah K. H. Ma'ruf Amin, Ketua MUI, tetapi sebagai pribadi, sehingga tidak bisa diklaim sebagai fatwa umum/resmi MUI secara lembaga keseluruhan.

    ReplyDelete
  6. @Ali Manaf: Ya. Karena sebagian dari kita banyak yang belum tahu dan akhirnya salah kaprah pemahamannya, maka dari itu saya share di blog ini. :)

    @Frans20: Betul, Gan Frans. :)

    @Agung Magenta: Kembali kepada hati nurani kita masing-masing saja, akh. :)

    @Kemal Hassan Assegaf: Ane setuju 100% sama antum, akh. Hehehe ... :)

    ReplyDelete