Presiden Ir. H. Joko Widodo |
Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia yang biasa disingkat sebagai Wantimpres
adalah lembaga non-struktural pemerintah Republik Indonesia yang
bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Menilik
sejarahnya, Wantimpres pertama kali didirikan oleh Presiden ke-6
Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 10 April
2007.
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung (DPA) Republik Indonesia
yang dibubarkan pada tanggal 31 Juli 2003 silam pada masa pemerintahan
Presiden ke-5 Republik Indonesia Dr. (HC) Hj. Megawati Soekarnoputri
dikarenakan adanya amandemen ke-4 Undang-Undang Dasar 1945 oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia yang saat itu diketuai oleh Dr. H. Amien Rais.
Landasan
konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945 yang selanjutnya
diatur dalam UU No. 19 Tahun 2006 Tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Berdasarkan UU No. 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden
(Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat
dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 UUD
1945. Wantimpres berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab
langsung kepada Presiden.
Tugas
Wantimpres adalah memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden
dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut wajib dilakukan oleh
Wantimpres, baik diminta maupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat
dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun
sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.
Dalam
menjalankan tugasnya, Wantimpres melaksanakan fungsi nasihat dan
pertimbangan yang terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan
negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya tersebut, Wantimpres tidak
dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, dan/atau menyebarluaskan
isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak manapun.
Atas
permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta
kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan. Dalam melaksanakan tugasnya,
Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan
lembaga negara lainnya. Selain itu, kepada ketua dan anggota Wantimpres
juga diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan yang
diberikan kepada para menteri negara.
Untuk
memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres, masing-masing anggota
Wantimpres dibantu oleh satu orang sekretaris anggota Wantimpres.
Sekretaris anggota Wantimpres mempunyai tugas memberikan masukan
dan/atau telaah berdasarkan keahliannya kepada anggota Wantimpres yang
dibantunya. Akan tetapi, sekretaris anggota Wantimpres tidak dapat
bertindak atas nama dan/atau mewakili Wantimpres.
Anggota
Wantimpres berjumlah 9 (sembilan) orang, dimana salah satunya merangkap
sebagai ketua. Jabatan ketua dapat digilir secara bergantian oleh para
anggota. Anggota Wantimpres diangkat paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
pelantikan Presiden dan berakhir masa jabatannya bersamaan dengan era
pemerintahan Presiden atau karena diberhentikan oleh Presiden.
Saat
ini, para anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) untuk masa
pemerintahan Jokowi-JK bersama Kabinet Kerja telah dilantik oleh
Presiden Joko Widodo pada tanggal 19 Januari 2015 di Istana Merdeka,
Jakarta. Para anggota Wantimpres saat ini adalah:
- Irjen. Pol. (Purn.) Sidharto Danusubroto (PDI Perjuangan);
- Jend. TNI (Purn.) Subagyo Hadi Siswoyo (Partai Hanura);
- Jan Darmadi (Partai NasDem);
- Ir. Suharso Manoarfa (Partai Persatuan Pembangunan);
- Rusdi Kirana (Partai Kebangkitan Bangsa dan CEO Lion Air Group);
- Yusuf Kartanegara (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia);
- K. H. Hasyim Muzadi (Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdhatul Ulama);
- Prof. Dr. H. Abdul Malik Fadjar (Pengurus Pusat Muhammadiyah); dan
- Prof. Dr. Sri Adiningsih (Guru Besar Universitas Gajah Mada).
Demikian
informasi singkat mengenai Wantimpres dan para anggota Wantimpres
terbaru di masa pemerintahan Jokowi-JK. Semoga bermanfaat bagi kita
semua. Terima kasih.
Sumber Referensi: Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
~Putra Raja Halilintar~
Indra Setyo Rahadhi, S.S..
Insya Allah para anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dapat memberikan saran dan masukan kepada Presiden Joko Widodo agar menjalankan roda pemerintahan negara Indonesia secara baik dan benar. Amin. :-)
ReplyDeleteInsya Allah. Amin. :-)
DeleteInsya Allah. Semoga Allah swt. senantiasa membimbing segenap anggota pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla. :-)
DeleteThis comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete